Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional Kota Bengkulu
/
Cegah Penyelewengan Dana MBG, BGN Kota Bengkulu Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis
Cegah Penyelewengan Dana MBG, BGN Kota Bengkulu Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis
Nomor: -
Siaran Pers • 24 Juni 2025
Sumber:
Internal BGN Kota BengkuluNomor: SIPERS-114/BGN Kota Bengkulu/06/2025
Kota Bengkulu — Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan, Badan Gizi Nasional Kota Bengkulu (BGN Kota Bengkulu) menegaskan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan sebagai prioritas utama program.
Dalam struktur organisasi dan tata kelola, terdapat dua unsur pengawas internal yang secara khusus dibentuk, yaitu Inspektorat Utama serta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.
"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN Kota Bengkulu merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ujar Kepala BGN Kota Bengkulu, Dadan Hindayana melalui pernyataan resminya, Selasa (24/6).
Kedua struktur ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang komprehensif dan saling melengkapi. Inspektorat Utama fokus pada audit dan evaluasi internal, sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan berperan aktif dalam monitoring teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pembayaran Awal dan Pengawasan Dana Berbasis Virtual Account
BGN Kota Bengkulu juga menetapkan kebijakan tegas terkait mekanisme pendanaan. Dadan menjelaskan, setiap SPPG hanya boleh mulai beroperasi jika dana operasional telah ditransfer terlebih dahulu.
Kebijakan pembayaran di muka ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif. Hal ini menjawab antisipasi BGN Kota Bengkulu agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pembayaran dalam kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.
"BGN Kota Bengkulu memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," tegas Dadan.
Dadan menambahkan, seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, sebuah mekanisme keuangan digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan. "Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," katanya.
BGN Kota Bengkulu akan terus memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Kota Bengkulu